English French German Spain Italian Dutch Russian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Translate

Saturday, January 28, 2012

HARAPAN AGAR TANAH YANG DI JALAN BADAK, HIU PUTIH DAN DI JALAN TINGANG KEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK


Palangka Raya Kalteng R.PKRI News. Harga tanah di Kota Palangka Raya menjanjikan karena buktinya tanah di jalan Badak, Hiu Putih dan di jalan Tingang sampai ke jalan Yos Sudarso dan ke Jalan G.Obos sampai sekarang belum ada penyelesaian yang berarti walau siapapun ikut mengurusi karena kuat dugaan adanya otak pelaku yang campur tangan mengobok-obok dengan cara melibatkan preman agar pemilik sah yang punya sertifikat ketakutan dan dengan sukarela menyerahkan tanahnya.
Apalagi di atas lahan yang kurang lebih 3 Ha di Jalan Badak telah berdirinya Perumahan KPR-BTN Type 361/150 M, dengan No. Surat B/1253/XII/2010 Pengadaan Perumahan Non Dinas TNI AD melalui KPR Swakelola, padahal kalau mau jujur bahwa tanah itu dulu adalah tanah garapan masyarakat sekitar tahun 1983-1984,  tapi yang aneh pada tahun 2008 Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya menerbitkan Sertifikat untuk namanya Hang Ali Syahputra atau mungkin Hang Ali merasa dirinya sebagai orang kuat dan sehingga orang dari kantor BPN tidak ragu lagi menerbitkan sertifikat walaupun tanah itu adalah tanah garapan masyarakat.
Ada apa Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya berani memberikan sertifikat kepada Hang Ali Syahputra dan dasarnya apa padahal tanah itu disuruh masyarakat menggarapnya sejak tahun 1983-1984 ataukah karena Hang Ali punya jabatan sehingga masyarakat dikorbankan, sebenarnya masyarakat mengharapkan penyelesaian tanah itu dari Tim yang pernah dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/206/2008 Tentang Pembentukan Tim Penataan/Rekonstruksi Ulang Pengembalian Batas Tanah Aset Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dan Pegawai Negeri Sipil di Jalan Badak dan Jalan Hiu Putih Palangka Raya 2008.
Lain halnya tanah yang di jalan Badak, Hiu Putih dan di jalan Tingang sebagian walaupun dengan adanya surat dikeluarkan untuk pengukuran pada tanggal 14 Desember 1998 dan ditindaklanjuti dengan diterbitnya Sertifikat pada tanggal 17 Pebruari 1999 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Drs. Anyawungan K.Djanguk sebagai kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya,  dikeluarkan secara kolektif dengan biaya untuk pengurusan waktu itu Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) karena awal kepengurusannya adalah waktu Walikota Palangka Raya Drs. Donnis N.Singaraca dan Gubernur Kalimantan Tengah Warsito Rasman dengan wakilnya Ir. Elieser Gerson dan dari gagasan awal kepengurusan tanah itu adalah sewaktu Viktor Phaing sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tapi serifikatnya belum keluar pada saat Viktor Phaing menjabat Wakil Gubernur. Proses keluarnya sertifikat adalah waktu Ir.Elieser Gerson menjabat wakil Gubernur. Adapun kutipan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tentang Pemberian Penunjukan Kapling Tanah untuk lokasi Pembangunan Perumahan bagi PNS di lingkungan Pemprov Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah di Jalan Badak, Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya No : SK.061.1/317/Pem. Tanggal 3 Pebruari 1997, AN. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Sekretaris Wilayah/Daerah Rochana Zulki, SH. Sedangkan Kepala Biro Tata Pemerintahan Drs.Suchaemi Muda.(Lino)

No comments:

Post a Comment