English French German Spain Italian Dutch Russian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Translate

Saturday, January 28, 2012

PBS PT.WINDU NABATINDU LESTARI PEMBOHONG BESAR


Katingan Kalteng R PKRI News. Dengan adanya Perkebunan kelapa sawit yang ada di sekitar Km.30-31 Desa Hampalit,  Kec Katingan Hilir,  Kab Katingan membuat kami “resah dan membuat kami susah” karena tanah atau lahan tempat perkebunan dirampas oleh PT. Windu Nabatindu Lestari (WNL),  padahal itu adalah tempat kami berkebun dan untuk   mata pencaharian kami sebagai petani, ungkap Edie.H.A
Padahal tanah itu tanah Adat/Ulayat  dan kami melakukan penggarapan sejak tahun 1980  dan saya buat surat keterangan Tanah Adat pada tanggal 15 Juni 1999 dengan No : 021/SKTA/Des-Tel/VI/99 yang ditanda tangani Demang Kepala Adat Nurtinus Lui dan Kepala Desa Telangkah Ernel Simbau, jadi soal tanah/lahan tersebut tidak diragukan lagi statusnya, katanya sambil memberi berkas kepada wartawan Radar PKRI News saat berkunjung di rumah di Km.31 Jalan Kasongan Sampit
Tapi yang anehnya sudah bermacam cara yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut justru tidak kunjung selesai sampai sekarang, pernah juga kami ikut sidang Paripurna DPRD Kotawaringin Timur Sampit tetap saja tidak membuahkan hasil apa-apa dan sekarang ditangani oleh DPRD Kabupaten Katingan Karena penggarapan lahan itu memasuki wilayah Kab Katingan  dan PT.Windu Nabatindu membuka lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) kurang lebih 286 Ha, ini adalah hasil investigasi di lapangan, dan lahan yang di klaim masyarakat seluas 188, 5 Ha  tetapi tidak ada tindakan yang berarti oleh pihak aparat penegak hukum dan Menhut padahal sudah jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PBS PT.WNL, jelas Edie
Justru pada tanggal 31 Mei 2011 Polres Katingan dari Reskrim dan Kabag Humasnya melakukan pengepungan dirumah saya dengan bersenjata lengkap, yang ikut mengepung rumah kami adalah dari Apatur Kecamatan yang langsung dipimpin oleh Pak Camat Cempaga Kab Kotawaringin Timur  Mulyoto bersama dari Polsek Pundu,  kami ini bagaikan orang perampok atau teroris yang menjadi  “boronan”,  padahal apa salah kami yang menuntut hak kami atas tanah yang dirampas oleh PT. Windu Nabatindu Lestari (WNL) atau kah karena mereka punya Power dan orang kuat di belakang PBS tersebut,  sehingga kami ini di intimidasi/ditekan agar tidak berdaya menghadapi mereka kata Cungli Anggota LSM”Jejak Reformasi”Provinsi Kalteng dan di benarkan oleh Kornelis Anggota Kelompok Tani “Ringgung Jaya”
Apakah aparat keamanan itu menjaga kenyamanan buat masyarakat yang di gaji oleh Negara untuk melindungi segenap masyarakat yang minta keamanan  atau kah menjaga keamanan buat PBS yang punya “masalah” seperti PT.Windu Nabatindu Lestari (WNL) yang jelas merampas hak masyarakat dan hal ini mengingat penyelesaian permasalahan Tentang hak milik/hak ulayat masyarakat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 dan UU. RI No. 18 Tahun 2004 dalam Bab III Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 10 Ayat (1 s/d 4) dan hal ini karena sudah sesuai diterbitkannya Perda Gubernur Provinsi Kalteng No.1 Tahun 2010 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (19) dan Ayat (22) Tentang Tanah Adat dan Hak Ulayat. Dan telah keluarnya laporan dan Rekomendasi Tim Pansus PBS Sawit DPRD Kabupaten  Kotawaringin Timur  Tahun 2011 disusul pula Surat Edaran Gubernur Kalteng tanggal 13 Juni 2009, Jelas Esterica Tussi Raban, SH, MH yang merasa prihatin atas kejadian ini yang menimpa masyarakat kecil dan minta pihak PT.Windu Nabatindu Lestari cepat menyelesaikan permasalahan ini dan jangan sampai masyarakat bertindak  anarkis sehingga timbul “korban jiwa” karena olah PBS tidak ada tanggungjawab untuk membayar atas kerugian lahan yang di serobot PBS PT. Windu Nabatindu Lestari, ini murni untuk  kepentingan masyarakat lokal.
Dan Esterica minta perusahaan secepatnya menyelesaikan permasalahan yang menimpa kelompok Tani ”Ringgung Jaya” karena kalau hal ini dibiarkan berlarut maka akan kami “tuntut” PT.Windu Nabatindu Lestari (WNL) agar dicabut perizinannya dan minta dihentikan aktivitas membuka kebun sawit karena merampas tanah masyarakat kata wanita ini aktif di berbagai Organisasi dan sebagai aktivis Hukum dari Surabaya dan lulusan Fakultas Hukum Unair Surabaya, apalagi saya lebih mengerti kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah umumnya dan masyarakat Kabupaten Katingan khususnya karena Almarhum Ayah kandung saya dulu pernah menjadi Pembantu Bupati katingan selama 6 Tahun di Katingan sejak 1973-1979, Terry menjelaskan
Tapi yang aneh juga sampai sekarang hasil Pansus DPRD Kabupaten Katingan tidak ada tindak lanjut yang berarti padahal masyarakat dan kelompok tani “Ringgung Jaya”sudah menaruh harapan agar bisa menyelesaikan masalah ini atau jangan-jangan DPRD dan Pemkab Katingan ikut-ikutan kena “angin sorga” dari PBS, ini adalah dugaan sementara karena bagaimana pun permasalahan ini susah diselesaikan karena adanya Oknum Anggota DPRD dari Kab Kotawaringin Timur  H.Syahminan Japri dulu mantan Humas PBS PT. Windu Nabatindu Lestari (WNL) padahal kelompok tani”Ringgung Jaya”tidak pernah melanggar Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan baik Bab, Pasal dan Ayat manapun masyarakat tidak melakukan pelanggaran, pungkas Terry. Bersambung. (Lino)

No comments:

Post a Comment