Katingan kalteng Koran Sidak. Atas nama Ketua Forum
Kalimantan Membangun kabupaten Katingan dan Koordinator Pemilik lahan di kecamatan Pulau Malan
Kabupaten Katingan Abed Nego Rawan melapor kasus tidak adanya perizinan Hak
Guna Usaha (HGU), tidak adanya Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan Perambahan
Kawasan Hutan Produksi (HP) sehingga hal
ini adanya kegiatan yang dilakukan oleh PT. Kereng Pangi Perdana (KPP), yaitu
kegiatan illegal Logging karena menebang kayu tanpa Dokumen Izin Pemamfaatan
kayu (IPK) yang sah dan karena hal ini kayu yang ditebang oleh PT.KPP sebagian
digunakan untuk keperluan infrastruktur dan keperluan perusahaan sedangkan pada
Undang-undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jelas-jelas pelanggaran, kata
Abed.
Dan atas permasalahannya PT. Kereng Pangi Perdana, Abed minta
agar ada kesungguhan pihak Polda Kalteng tetap memproses secara hukum karena sesuai
pelanggaran yang dilakukannya terutama kepada H.Cornelis sebagai Big Bosnya dan
minta agar Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia memberi tindakan
tegas atas kasus pengrusakan lingkungan hidup akibat aktivitas perambahan
kawasan hutan oleh PT.Kereng Pangi Perdana yang telah memusnahkan Flora dan
fauna, merubah Bentang Alam, menimbulkan pencemaran lingkungan (air keruh) dan
ancaman ekologis banjir atas kawasan hutan Negara Republik Indonesia yang
luasannya mencapai puluhan ribu Ha, dan minta juga PT.KPP agar bisa dikenakan
denda sanksi pidana atas pengrusakan lingkungan hidup, pungkasnya
Pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2011 kami pemilik lahan
secara tidak sengaja bertemu dengan Bupati Katingan Drs. Duwel Rawing di rumah
makan Samba Palangka Raya, intinya Bupati menjelaskan bahwa izin prinsip yang
dikeluarkan Pemerintah kabupaten Katingan sudah ada point-point mengenai
hak-hak warga supaya diselesaikan dan masalah IPK Pihak Pemerintah kabupaten
Katingan tidak pernah mengeluarkan entah kalau Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah apakah ada mengeluarkan izin IPK yang baru buat PT.KPP tentang IPK
tersebut, kecuali yang sudah lama kata
Abed meniru ucapan Bupati Katingan memberi penjelasan kepada Wartawan Koran
Sidak di Kasongan.
Tanggal 19 Desember 2011 Tim dari Polda 3 orang yang langsung
dipimpin AKP Putu Yudha, Wisnu dan Riza, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan
Tengah yaitu Presirius Veri, dan dari Dinas Pertanian Kabupaten Katingan Ediwan
Dese, Sedangkan dari pemilik lahan hadir juga dan ada juga dari Tokoh
masyarakat ikut untuk ke lapangan
melakukan pengecekan secara langsung lahan yang di garap oleh PT.KPP dan lahan
milik masyarakat dan pada saat itu juga kami langsung minta agar pihak
Kepolisian dan Dinas menunjukan legalitas atas perizinan serta perizinan
pelepasan kawasan hutan milik PT.KPP ternyata tidak ada sama sekali terang Abed
Sementara itu di tempat terpisah Esterica Tussi Raban, SH, MH
saat dimintai keterangannya di Kasongan mengenai masalah tersebut megharapkan
pihak kepolisian Kalimantan Tengah punya sikap serius menangani permasalahan
atas PT.KPP karena ini jelas suatu pelanggaran sehingga Negara mengalami
kerugian ratusan milyar dan jangan sampai menodai rasa “keadilan” dan
menghilangkan” kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum karena saat
ini permasalahan Perkebunan menjadi persoalan berat dan jangan dianggap sepele”
kata wanita cantik dan berhidung mancung dengan tinggi badan 168 CM dan kulit
putih mulus.
Dimana saat ini Kepolisian sedang mendapat ujian kritikan
dari public mengingat banyak persoalan dan masalah yang ditangani saat ini
belum ada penyelesaian secara signifikan, apalagi masalah Perkebunan hampir
tiap titik selalu bermasalah dan
berbenturan dengan masyarakat local dan tidak adanya perhatian PBS yang
berinvestasi dibidang perkebunan menyelesaikan sengketa atau justru masyarakat
selalu dijadikan korban, padahal masyarakat kalau diajak duduk bersama untuk
berunding asalkan jangan timbul “egois” mereka pasti dengan senang hati, kata
wanita ini yang fasih berbahasa Inggris(Lino)
No comments:
Post a Comment