Palangka Raya Kalteng R.PKRI News. Harga tanah di Kota
Palangka Raya menjanjikan karena buktinya tanah di jalan Badak, Hiu Putih dan
di jalan Tingang sampai ke jalan Yos Sudarso dan ke Jalan G.Obos sampai
sekarang belum ada penyelesaian yang berarti walau siapapun ikut mengurusi
karena kuat dugaan adanya otak pelaku yang campur tangan mengobok-obok dengan
cara melibatkan preman agar pemilik sah yang punya sertifikat ketakutan dan
dengan sukarela menyerahkan tanahnya.
Apalagi di atas lahan yang kurang lebih 3 Ha di Jalan Badak
telah berdirinya Perumahan KPR-BTN Type 361/150 M, dengan No. Surat
B/1253/XII/2010 Pengadaan Perumahan Non Dinas TNI AD melalui KPR Swakelola,
padahal kalau mau jujur bahwa tanah itu dulu adalah tanah garapan masyarakat
sekitar tahun 1983-1984, tapi yang aneh
pada tahun 2008 Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya menerbitkan
Sertifikat untuk namanya Hang Ali Syahputra atau mungkin Hang Ali merasa
dirinya sebagai orang kuat dan sehingga orang dari kantor BPN tidak ragu lagi
menerbitkan sertifikat walaupun tanah itu adalah tanah garapan masyarakat.
Ada apa Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya
berani memberikan sertifikat kepada Hang Ali Syahputra dan dasarnya apa padahal
tanah itu disuruh masyarakat menggarapnya sejak tahun 1983-1984 ataukah karena
Hang Ali punya jabatan sehingga masyarakat dikorbankan, sebenarnya masyarakat
mengharapkan penyelesaian tanah itu dari Tim yang pernah dibentuk oleh Gubernur
Kalimantan Tengah No. 188.44/206/2008 Tentang Pembentukan Tim
Penataan/Rekonstruksi Ulang Pengembalian Batas Tanah Aset Pemerintah Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Dan Pegawai Negeri Sipil di Jalan Badak dan Jalan Hiu
Putih Palangka Raya 2008.
Lain halnya tanah yang di jalan Badak, Hiu Putih dan di jalan
Tingang sebagian walaupun dengan adanya surat dikeluarkan untuk pengukuran pada
tanggal 14 Desember 1998 dan ditindaklanjuti dengan diterbitnya Sertifikat pada
tanggal 17 Pebruari 1999 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka
Raya Drs. Anyawungan K.Djanguk sebagai kepala Kantor BPN Kota Palangka
Raya, dikeluarkan secara kolektif dengan
biaya untuk pengurusan waktu itu Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu
rupiah) karena awal kepengurusannya adalah waktu Walikota Palangka Raya Drs.
Donnis N.Singaraca dan Gubernur Kalimantan Tengah Warsito Rasman dengan
wakilnya Ir. Elieser Gerson dan dari gagasan awal kepengurusan tanah itu adalah
sewaktu Viktor Phaing sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tapi
serifikatnya belum keluar pada saat Viktor Phaing menjabat Wakil Gubernur.
Proses keluarnya sertifikat adalah waktu Ir.Elieser Gerson menjabat wakil
Gubernur. Adapun kutipan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Tentang Pemberian Penunjukan Kapling Tanah untuk lokasi
Pembangunan Perumahan bagi PNS di lingkungan Pemprov Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah di Jalan Badak, Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya No
: SK.061.1/317/Pem. Tanggal 3 Pebruari 1997, AN. Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Kalimantan Tengah Sekretaris Wilayah/Daerah Rochana Zulki, SH. Sedangkan
Kepala Biro Tata Pemerintahan Drs.Suchaemi Muda.(Lino)
No comments:
Post a Comment