Radar PKRI News Kalteng: Kabupaten Lamandau Provinsi
Kalimantan Tengah selalu dilirik oleh pihak Investor Luar baik pun Pengusaha
sukses local seperti sekelas pengusaha yang ternama seperti dari Group
PT.Tanjung Lingga diantaranya PT. Tanjung Sawit Abadi dan PT. Sawit Multi Utama
yang berada di Desa Nanuah, Desa Melata, Desa Topalan, Desa Batu Ampar
Kecamatan Mantobi Raya.
Dan Desa Padongatan, Desa Sungkup, Desa Nanga Koring, Desa
Toka dan Desa Sepondam di Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi
Kalimantan Tengah menjadi lahan “empuk” buat Pengusaha yang bergerak dibidang
Perkebunan Kelapa Sawit karena begitu mudahnya pihak Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau memberi Perizinan dan
walaupun sampai saat ini belum di sahkannya RTRWP Kalimantan Tengah, apalagi
PT. Tanjung Sawit Abadi dan PT.Sawit Multi Utama Group dari PT.Tanjung Lingga
PT.Tanjung Lingga Group begitu mudahnya mendapatkan perizinan dari Pemerintah
Daerah.
Hasil peliputan dari penulis Media Radar PKRI News disaat
berada di Kabupaten Lamandau dan membincangi salah satu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lamandau mengatakan bahwa Group dari
PT.Tanjung Lingga terutama PT.Sawit Multi Utama dan PT.Tanjung Sawit Abadi sama
halnya dengan PBS yang ada di Kabupaten Lamandau semuanya melakukan pelanggaran
membuka lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) ungkapnya
Pernah pihak Media Radar PKRI News melayangkan surat dengan
perihal Konfirmasi membuka lahan diluar HGU, sampai sekarang belum adanya
balasan oleh pihak PT.Sawit Multi Utama dan PT.Tanjung Sawit Abadi atas dugaan
pelanggaran yang dilakukan tersebut karena pembukaan lahan itu berjumlah kurang
lebih 514.90 Ha diluar HGU oleh PT.Sawit Multi Utama pada tahun 2006 dan
perizinan yang diberikan yaitu berjumlah 13.000 Ha dari pengajuan awal 16.000
Ha, perizinan saat itu diberikan oleh Bupati Alm Drs. Bustani DJ.Mahmud pada
Tahun 2004 seluas 16.000 Ha
Lain halnya dengan PT.Tanjung Sawit Abadi didalam surat perjanjian
yang diwakili dari pihak perusahaan oleh
H.Alison H.Ds jabatan Pimpinan Camp telah mengabaikan perjanjian awal dengan
masyarakat Desa setempat dengan membubu8hkan tanda tangan diatas meterai dan hanya mengobral janji saja
dari 10 (sepuluh) point perjanjian pada Bulan Maret Tahun 2007 dan dengan
mengantongi perizinan dari Bupati Lamandau No.525.26/29/IX/2004 tanggal 27
September 2004 padahal sebenarnya masyarakat Mantobi Raya yang berada disekitar perkebunan kelapa sawit
PT.Tanjung Sawit Abadi adalah masyarakat binaan perusahaan tersebut hal ini
sesuai surat perjanjian yang ada.
Dimana hal ini pernah diberitakan pada edisi sebelumnya
Nopember/11/2011 bahwa PT.Tanjung Sawit Abadi dan PT.Sawit Multi Utama
berdasarkan hasil investigasi jumlah anggota koperasi plasma Batu Bediri Macan
Kasah di Desa Nanuah sebanyak 500 KK, dengan perincian lahan seluas 1000 Ha,
bahwa disini terlihat jelas ketidak sinkronan antara pejabat Desa, Ketua
Koperasi sebagai badan usaha serta petinggi perusahaan, sehingga menjadi
polemic terhadap beberapa kalangan masyarakat termasuk warga Desa tetangga ada
disekitar Wilayah perkebunan
Menurut salah satu Aktivis LSM Gerakan Anak Borneo (GAB) Wahyudi
Noor, banyak hal yang perlu disikapi yang saya lihat selama ini, banyak perusahaan
perkebunan bersikap arogan terhadap masyarakat kecil, apalagi terhadap
masyarakat yang buta hukum, PBS tidak segan-segan menunjukan power mereka. Tapi
kami dari LSM GAB tak perduli apapun itu, jika memang sudah data A1, terbukti
adanya pencaplokan, penyerobotan kawasan hutan ataupun ada unsure korupsi,
kolusi dan apapun jenisnya, pasti akan kami laporkan ke pihak yang berwenang
sesuai dengan delik Hukumnya.”Tegas Wahyu beberapa waktu lalu.
Misi Pemerintah untuk memajukan perekonomian masyarakat
terkesan gagal.Disinyalir, kebijaksanaan yang ada hasil dari produk Hukum
ternyata hanya menguntungkan segelintir elit Politik dan para penanam modal,
berdampak menjadi persaingan tidak sehat, akhirnya masyarakat adat di daerah
pedalaman yang jadi korban.(Lino)
No comments:
Post a Comment