Katingan Kalteng R PKRI News. Dengan adanya Perkebunan kelapa
sawit yang ada di sekitar Km.30-31 Desa Hampalit, Kec Katingan Hilir, Kab Katingan membuat kami “resah dan membuat
kami susah” karena tanah atau lahan tempat perkebunan dirampas oleh PT. Windu
Nabatindu Lestari (WNL), padahal itu
adalah tempat kami berkebun dan untuk
mata pencaharian kami sebagai petani, ungkap Edie.H.A
Padahal tanah itu tanah Adat/Ulayat dan kami melakukan penggarapan sejak tahun
1980 dan saya buat surat keterangan
Tanah Adat pada tanggal 15 Juni 1999 dengan No : 021/SKTA/Des-Tel/VI/99 yang
ditanda tangani Demang Kepala Adat Nurtinus Lui dan Kepala Desa Telangkah Ernel
Simbau, jadi soal tanah/lahan tersebut tidak diragukan lagi statusnya, katanya
sambil memberi berkas kepada wartawan Radar PKRI News saat berkunjung di rumah
di Km.31 Jalan Kasongan Sampit
Tapi yang anehnya sudah bermacam cara yang dilakukan untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut justru tidak kunjung selesai sampai
sekarang, pernah juga kami ikut sidang Paripurna DPRD Kotawaringin Timur Sampit
tetap saja tidak membuahkan hasil apa-apa dan sekarang ditangani oleh DPRD
Kabupaten Katingan Karena penggarapan lahan itu memasuki wilayah Kab Katingan dan PT.Windu Nabatindu membuka lahan di luar
Hak Guna Usaha (HGU) kurang lebih 286 Ha, ini adalah hasil investigasi di
lapangan, dan lahan yang di klaim masyarakat seluas 188, 5 Ha tetapi tidak ada tindakan yang berarti oleh pihak
aparat penegak hukum dan Menhut padahal sudah jelas pelanggaran yang dilakukan
oleh pihak PBS PT.WNL, jelas Edie
Justru pada tanggal 31 Mei 2011 Polres Katingan dari Reskrim
dan Kabag Humasnya melakukan pengepungan dirumah saya dengan bersenjata
lengkap, yang ikut mengepung rumah kami adalah dari Apatur Kecamatan yang
langsung dipimpin oleh Pak Camat Cempaga Kab Kotawaringin Timur Mulyoto bersama dari Polsek Pundu, kami ini bagaikan orang perampok atau teroris
yang menjadi “boronan”, padahal apa salah kami yang menuntut hak kami
atas tanah yang dirampas oleh PT. Windu Nabatindu Lestari (WNL) atau kah karena
mereka punya Power dan orang kuat di belakang PBS tersebut, sehingga kami ini di intimidasi/ditekan agar
tidak berdaya menghadapi mereka kata Cungli Anggota LSM”Jejak Reformasi”Provinsi
Kalteng dan di benarkan oleh Kornelis Anggota Kelompok Tani “Ringgung Jaya”
Apakah aparat keamanan itu menjaga kenyamanan buat masyarakat
yang di gaji oleh Negara untuk melindungi segenap masyarakat yang minta
keamanan atau kah menjaga keamanan buat
PBS yang punya “masalah” seperti PT.Windu Nabatindu Lestari (WNL) yang jelas
merampas hak masyarakat dan hal ini mengingat penyelesaian permasalahan Tentang
hak milik/hak ulayat masyarakat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.40
Tahun 1996 dan UU. RI No. 18 Tahun 2004 dalam Bab III Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat
(2) serta Pasal 10 Ayat (1 s/d 4) dan hal ini karena sudah sesuai
diterbitkannya Perda Gubernur Provinsi Kalteng No.1 Tahun 2010 Bab I Ketentuan
Umum Pasal 1 Ayat (19) dan Ayat (22) Tentang Tanah Adat dan Hak Ulayat. Dan
telah keluarnya laporan dan Rekomendasi Tim Pansus PBS Sawit DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2011 disusul pula Surat Edaran Gubernur
Kalteng tanggal 13 Juni 2009, Jelas Esterica Tussi Raban, SH, MH yang merasa
prihatin atas kejadian ini yang menimpa masyarakat kecil dan minta pihak
PT.Windu Nabatindu Lestari cepat menyelesaikan permasalahan ini dan jangan
sampai masyarakat bertindak anarkis
sehingga timbul “korban jiwa” karena olah PBS tidak ada tanggungjawab untuk
membayar atas kerugian lahan yang di serobot PBS PT. Windu Nabatindu Lestari,
ini murni untuk kepentingan masyarakat
lokal.
Dan Esterica minta perusahaan secepatnya menyelesaikan
permasalahan yang menimpa kelompok Tani ”Ringgung Jaya” karena kalau hal ini
dibiarkan berlarut maka akan kami “tuntut” PT.Windu Nabatindu Lestari (WNL)
agar dicabut perizinannya dan minta dihentikan aktivitas membuka kebun sawit
karena merampas tanah masyarakat kata wanita ini aktif di berbagai Organisasi
dan sebagai aktivis Hukum dari Surabaya dan lulusan Fakultas Hukum Unair
Surabaya, apalagi saya lebih mengerti kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah
umumnya dan masyarakat Kabupaten Katingan khususnya karena Almarhum Ayah
kandung saya dulu pernah menjadi Pembantu Bupati katingan selama 6 Tahun di
Katingan sejak 1973-1979, Terry menjelaskan
Tapi yang aneh juga sampai sekarang hasil Pansus DPRD
Kabupaten Katingan tidak ada tindak lanjut yang berarti padahal masyarakat dan
kelompok tani “Ringgung Jaya”sudah menaruh harapan agar bisa menyelesaikan
masalah ini atau jangan-jangan DPRD dan Pemkab Katingan ikut-ikutan kena “angin
sorga” dari PBS, ini adalah dugaan sementara karena bagaimana pun permasalahan
ini susah diselesaikan karena adanya Oknum Anggota DPRD dari Kab Kotawaringin
Timur H.Syahminan Japri dulu mantan
Humas PBS PT. Windu Nabatindu Lestari (WNL) padahal kelompok tani”Ringgung
Jaya”tidak pernah melanggar Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2004
Tentang Perkebunan baik Bab, Pasal dan Ayat manapun masyarakat tidak melakukan
pelanggaran, pungkas Terry. Bersambung. (Lino)
No comments:
Post a Comment