R.PKRI News Seruyan Kalteng.
Sesuai hasil Konversi bersama COP bahwa orang Utan sejak tahun 2004 sampai
dengan tahun 2011 sudah mencapai 2.400-12 ribu ekor yang terbunuh, pada tahun
2004 ada 50 ribu ekor dari yang bisa diselamatkan 1.200 ekor. Bagi orang
Kalimantan menyebut nama lain orang Utan adalah Pongo Pygmaeus. Sementara itu pada
tanggal 20 Nopember 2011 Menteri Kehutanan Republik Indonesia Zulkifli Hasan
beserta rombongan diantaranya Dirjen dan Pengacara Kondang Todung Mulya Lubis
yang di sambut langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ir. H.Akhmad
Diran bersama pejabat Provinsi dan Bupati Seruyan H.Darwan Ali bersama Pejabat
Kabupaten Seruyan datang ke Taman
Nasional Tanjung Puting tepatnya di Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan
Tengah dimana Taman Nasional Tanjung Puting terletak perbatasan antara
Kabupaten Seruyan dengan Kotawaringin Barat Pangkalan Bun Provinsi Kalimantan
Tengah.
Sebelum dimulainya rangkaian
kegiatan Menteri Kehutanan untuk melepasliarkan Orang Utan dari tahap pertama
40 (empat puluh) ekor dengan diawali dilepaskan berjumlah 6 (enam) ekor acara
dimulai dengan kata sambutan dari Wakil Gubernur Kalimantan Tengah mengatakan
bahwa orang Utan yang ada berjumlah 30.000 sampai dengan 32.000 dan di
Kalimantan Tengah sekarang tidak ada lagi pembunuhan Orang Utan hal ini
bertolak belakang dengan kenyataan yang ada, sementara itu Prof.Dr.Birute Mary
Galdikas sebagai pemilik Yayasan orangutan foundation International (ofi) pada
tahun 1986 nama dari perusahaan Induk Golden Agri-Resources Limited(GAR) dan
APP mengatakan pada saat memberi kata sambutan bahwa hutan di Taman Nasional
Tanjung Puting seluas 400.000 Ha target orangutan yang akan dilepas sampai
tahun 2015 terus dilakukan, demikian kata Profesor sebutan hari-hari kalangan
Aktivis pecinta alam kalteng
Sedangkan Menteri
Kehutanan Zulkifli Hasan pada kesempatan memberi kata sambutan mengatakan bahwa
Hutan di sekitar tempat kegiatan yang terletak Hanau Kabupaten Seruyan Hutannya
masih tumbuh besar-besar walaupun tidak sebesar beberapa tahun yang lalu
mengingat pengaruh dari alam saat ini dan saat ini tidak diperbolehkan lagi
menebang hutan justru diberlakukannya Moratorium Hutan agar tidak terjadinya erosi
dan bencana alam karena hal ini melanda belahan dunia, saat ini Presiden dan
dirinya selaku Menteri Kehutanan selalu menanam pohon agar Indonesia selalu
hijau dan menyiapkan anggaran dari pemerintah khusus penanaman pohon dan
pemeliharaan hutan tetapi hal ini bertolak belakang dari kenyataan, buktinya
HPH besar yang ada di Kalimantan Tengah masih melakukan penebangan di Luar Blok
Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan membabat Hutan lindung sampai saat ini tidak
ada tindakan yang konkrit dari Dephut. (*Val*)
No comments:
Post a Comment