English French German Spain Italian Dutch Russian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Translate

Sunday, January 29, 2012

10 Cara hilangkan stress



Benar bahwa pengalaman adalah guru terbaik bagi kita.Apa yang saya tuliskan di sini adalah nyata yang terjadi pada saya.Rotasi kehidupan yang membawa saya pada “Down Potition” sempat membuat pribadi saya tertekan.Boleh dikatakan mendekati 90% STRESS.Tetapi saya bersyukur bahwa dengan kekuatan Keyakinan dan optimism yang kuat,saya terhindar dari penyakit besar yang menakutkan itu.OK!.langsung aja kita bahas bagaimana saya terhindar dari stress itu?

Stres adalah masalah utama bagi banyak orang dan penyebabnyapun sangat global.Pekerjaan, kesibukan kerja, kehidupan rumah kacau, tagihan hutang, dan kebiasaan buruk seperti makan yang tidak teratur, minum dan merokok dapat menyebabkan menumpuknya stress pada diri kita.
Dan jika ini sudah terjadi pada diri Anda, ada beberapa hal simple dapat Anda lakukan untuk mendapatkan kehidupan Anda ke tingkat yang lebih mudah dilakukan.

Itu tidak lama yang lalu ketika saya bekerja berjam-jam di pekerjaan yang sangat menegangkan, dengan sedikit waktu untuk keluarga saya, merokok dan makan makanan berlemak dan tidak berolahraga. Saya memiliki banyak utang dan terlalu banyak tagihan. Aku sedih dan tertekan sepanjang waktu.Sedikit demi sedikit Aku kehilangan rambut ... OK, sebenarnya itu karena genetika, tapi tetap saja. saya cukup tertekan.
Jadi saya mencoba membuat beberapa perubahan cara hidup. Saya berhenti dari pekerjaan saya. Aku disederhanakan hidupku. Saya mengurangi merokok dan mulai berolahraga juga makan teratur. Saya mulai menghilangkan utang saya,walaupun belum sepenuhnya terbayar. Dan saya mulai belajar beberapa kebiasaan untuk diterapkan setiap hari, perlahan saya merasakan kearah positif pada saya.

Bagaimana Saya melakukan semua ini?

Saya tidak akan menjamin bahwa semua ini akan bekerja untuk Anda. Mereka bekerja untuk saya, tapi setiap orang berbeda. Tetapi saya bisa pastikan bahwa ,dari 10 tip saya ini dapat mengurangi beban Stress pada diri Anda.

1.      Lakukan Satu hal pada satu waktu.
Ini adalah cara termudah dan terbaik untuk mulai mengurangi stres Anda, dan Anda dapat mulai hari ini. Sekarang. Fokus sebanyak mungkin apa yang harus dilakukan hari ini. Hapus gangguan seperti telepon dan pemberitahuan email saat Anda sedang bekerja pada. Jika Anda akan melakukan email, lakukan hanya itu. Ini membutuhkan latihan, dan Anda akan mendapatkan dorongan untuk melakukan hal-hal lainnya. Hanya terus berlatih dan Anda akan mendapatkan lebih baik.

2.      Minimkan jadwal Anda.
Sebuah jadwal yang padat adalah penyebab utama stres yang tinggi. Sederhanakan dengan mengurangi jumlah komitmen dalam hidup lakukan untuk hanya yang penting. Belajarlah untuk mengatakan tidak untuk hal yang tidak penting,dan perlahan-lahan lalukan keluar dari komitmen yang tidak bermanfaat bagi Anda. Atur setiap jadwal kerja selalu ada jeda istirahat . Keluarlah dari pertemuan ketika mereka tidak benar-benar penting. beristirahatlah.ini akan menyenangkan untuk energy dan otak Anda.

3.      Berolah raga.
Lakukan sesuatu setiap hari untuk aktif ,senam ringan, hiking, atau apa saja yang membuat anda keluar energi, jangan sampai kelelahan.Lakukan pernafasan minimal satu hari sekali dalam 5 menit.ini bisa dilakukan dimana saja yang menurut anda tepat.

4.      Membiasakan hidup sehat dalam satu bulan ini.
Selain aktif  meningkatkan kesehatan pada no 3, secara keseluruhan akan membantu mengurangi stress anda. Makan buah-buahan dan sayuran juga makanan ringan,kurangilah merokok. Masak sesuatu yang sehat untuk makan malam. Minumlah air putih bukan soda. Lakukan setiap waktu.

5.      Lakukan sesuatu yang sifatnya menenangkan.
Apa yang membuat bisa Anda nikmati dan menenangkan Anda? Bagi banyak orang, bisa dengan melakukan tidur siang, atau mandi, atau membaca, atau melakukan seks yang dapat dilakukan sebagai penenangan(refresh syaraf) aktivitas bila Anda melakukannya lebih dari 5 menit.

6.      Sederhanakan keuangan Anda.
Keuangan dapat menguras energi Anda dan sebagai pemicu stres utama. Jika itu benar terjadi dengan Anda, carilah cara untuk menyederhanakannya. Batasi pengeluaran untuk hal yang tidak penting. Temukan cara untuk bersenang-senang yang tidak melibatkan uang belanja.

7.      Apakah ledakan
Bersenang-senang setiap hari, bahkan jika itu hanya untuk beberapa menit.! Saya suka bermain dengan anak-anak saya - mereka mengalihkan pikiranku dari segala sesuatu dan benar-benar lucu. Permainan apapun dengan anak-anak akan membuat anda tunjuk gigi tertawa alias tertawa.

8.      Berkreatiflah.
Melemparkan diri ke dalam aktivitas kreatif adalah cara lain untuk kurangi stres dan mencegah stres. Bisa anda lalukan dengan menulis, atau seperti melukis , bermain musik atau apa saja yang bisa membuat anda bertindak Kreatif.

9.      Menyapu ruangan.
Seperti yang dikatakan almarhum kakek saya: “Dengan menyapu lantai atau membersihkan ruangan,itu sama seperti membersihkan Energi negative yang ada pada diri seseorang”.dan ini terbukti setelah saya lakukan.

Kembali ke topik
Ambilah 20-30 menit dan hanya untuk sebuah ruangan, menyingkirkan barang yang tidak kita gunakan lagi. Aku melihat-lihat apa pun yang mengacaukan ruangan (maklum tukang service jadi banyak barang berserakan), dan menyingkirkan atau mencari tempat yang lebih baik untuk itu. Ketika saya selesai, saya melihat begitu enak dan nyaman untuk bekerja, bermain, dan untuk nyantai. Lakukan ini pada suatu waktu dapat dijadikan rutinitas "kegiatan yang menyenangkan".

10.  Jadilah awal.
Saya pribadi menyadari bahwa sulit untuk memulai dari awal dengan 4 anak. Tetapi saya berhasil untuk mencobanya. Jangan pikirkan terlambat dalam melakukan apapun. Carilah tempat Baru untuk anda memulai dari awal, itu sangat baik dan anda akan mendapatkan yang baru dari tempat yang baru .baik perubahan Ekonomi , komunitas.dan semuanya akan membuat anda terhindar dari STRESS.

Itulah 10 cara  yang dapat membuat saya terhindar dari stress.berhasil dan tidak pada diri anda tergantung niat anda dalam menjalankannya.

Semoga berguna dan salam blogger.

http://joyodrono-cahmabung.blogspot.com

PT.KERENG PANGI PERDANA BERMASALAH


Katingan kalteng Koran Sidak. Atas nama Ketua Forum Kalimantan Membangun kabupaten Katingan dan Koordinator  Pemilik lahan di kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan Abed Nego Rawan melapor kasus tidak adanya perizinan Hak Guna Usaha (HGU), tidak adanya Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan Perambahan Kawasan Hutan Produksi (HP)  sehingga hal ini adanya kegiatan yang dilakukan oleh PT. Kereng Pangi Perdana (KPP), yaitu kegiatan illegal Logging karena menebang kayu tanpa Dokumen Izin Pemamfaatan kayu (IPK) yang sah dan karena hal ini kayu yang ditebang oleh PT.KPP sebagian digunakan untuk keperluan infrastruktur dan keperluan perusahaan sedangkan pada Undang-undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jelas-jelas pelanggaran, kata Abed.
Dan atas permasalahannya PT. Kereng Pangi Perdana, Abed minta agar ada kesungguhan pihak Polda Kalteng  tetap memproses secara hukum karena sesuai pelanggaran yang dilakukannya terutama kepada H.Cornelis sebagai Big Bosnya dan minta agar Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia memberi tindakan tegas atas kasus pengrusakan lingkungan hidup akibat aktivitas perambahan kawasan hutan oleh PT.Kereng Pangi Perdana yang telah memusnahkan Flora dan fauna, merubah Bentang Alam, menimbulkan pencemaran lingkungan (air keruh) dan ancaman ekologis banjir atas kawasan hutan Negara Republik Indonesia yang luasannya mencapai puluhan ribu Ha, dan minta juga PT.KPP agar bisa dikenakan denda sanksi pidana atas pengrusakan lingkungan hidup, pungkasnya
Pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2011 kami pemilik lahan secara tidak sengaja bertemu dengan Bupati Katingan Drs. Duwel Rawing di rumah makan Samba Palangka Raya, intinya Bupati menjelaskan bahwa izin prinsip yang dikeluarkan Pemerintah kabupaten Katingan sudah ada point-point mengenai hak-hak warga supaya diselesaikan dan masalah IPK Pihak Pemerintah kabupaten Katingan tidak pernah mengeluarkan entah kalau Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah apakah ada mengeluarkan izin IPK yang baru buat PT.KPP tentang IPK tersebut,  kecuali yang sudah lama kata Abed meniru ucapan Bupati Katingan memberi penjelasan kepada Wartawan Koran Sidak di Kasongan.
Tanggal 19 Desember 2011 Tim dari Polda 3 orang yang langsung dipimpin AKP Putu Yudha, Wisnu dan Riza, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Presirius Veri, dan dari Dinas Pertanian Kabupaten Katingan Ediwan Dese, Sedangkan dari pemilik lahan hadir juga dan ada juga dari Tokoh masyarakat  ikut untuk ke lapangan melakukan pengecekan secara langsung lahan yang di garap oleh PT.KPP dan lahan milik masyarakat dan pada saat itu juga kami langsung minta agar pihak Kepolisian dan Dinas menunjukan legalitas atas perizinan serta perizinan pelepasan kawasan hutan milik PT.KPP ternyata tidak ada sama sekali terang Abed
Sementara itu di tempat terpisah Esterica Tussi Raban, SH, MH saat dimintai keterangannya di Kasongan mengenai masalah tersebut megharapkan pihak kepolisian Kalimantan Tengah punya sikap serius menangani permasalahan atas PT.KPP karena ini jelas suatu pelanggaran sehingga Negara mengalami kerugian ratusan milyar dan jangan sampai menodai rasa “keadilan” dan menghilangkan” kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum karena saat ini permasalahan Perkebunan menjadi persoalan berat dan jangan dianggap sepele” kata wanita cantik dan berhidung mancung dengan tinggi badan 168 CM dan kulit putih mulus.
Dimana saat ini Kepolisian sedang mendapat ujian kritikan dari public mengingat banyak persoalan dan masalah yang ditangani saat ini belum ada penyelesaian secara signifikan, apalagi masalah Perkebunan hampir tiap titik  selalu bermasalah dan berbenturan dengan masyarakat local dan tidak adanya perhatian PBS yang berinvestasi dibidang perkebunan menyelesaikan sengketa atau justru masyarakat selalu dijadikan korban, padahal masyarakat kalau diajak duduk bersama untuk berunding asalkan jangan timbul “egois” mereka pasti dengan senang hati, kata wanita ini yang fasih berbahasa Inggris(Lino)

Saturday, January 28, 2012

PROYEK DI KABUPATEN KATINGAN DIKUASAI OKNUM DPRD


Katingan Kalteng Koran Sidak. Banyaknya kegagalan Proyek baik itu fisik sarana dan prasarana, infrastruktur dan gedung akibat dikuasai oleh sebagian Oknum baik unsure pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan karena hal ini terbukti Jalan Kasongan-Pendahara dan perbaikan jembatan disepanjang jalan yang sama justru sampai ke Kecamatan Katingan Tengah terutama Tumbang Lahang,  dimana jalan yang di bangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tahun Anggaran 2011, karena hal ini terbukti Jalan yang di bangun dari Kasongan menuju ke Pendahara sepanjang 5.900 Km, dengan nilai Rp 15 M lebih pemilik proyeknya adalah salah satu Anggota DPRD hal ini berdasarkan hasil pengakuan orang-orang pekerja di lapangan, dan Jembatan di Sungai Jakuluk Desa Tumbang Lahang Kecamatan Katingan Tengah Pembangunan dan Rehablitasi Jembatan dengan Bentang 25 Mtr biaya mencapai Rp 3 M lebih adalah milik salah satu unsure Pimpinan DPRD Kab Katingan, Pembangunan Pasar Lanjutan di Kecamatan Katingan Hilir dengan nilai Rp 770 juta lebih, setelah itu Proyek di Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Katingan Pembangunan Sekolah di Kec Kamipang, ini adalah “Bocoran” didapat Wartawan  semuanya Anggota DPRD dan belum terungkap yang lainnya.
Akibat didominasi oknum DPRD dengan modus apakah lewat kerabat, saudara, ipar dan istrinya jadi Pemborong dan ada juga lewat Partai atas jasa ikut memperjuangkannya agar bisa duduk jadi DPRD”. Yang bermain proyek sehingga sulitnya pengawasan dari Legislatif sebagai punya peran pengawasan/kontrol, sehingga ada penilaian negatif kepada mereka yang dipercayakan oleh masyarakat pada saat Pemilu Legislatif dulu agar berperan membangun Kabupaten Katingan seutuhnya tetapi kenyataan justru kepercayaan dihianati karena kepentingan-kepentingan pribadi diatas kepentingan umum, setelah ini kepada siapa lagi kita menaruh harapan agar pembangunan yang menggunakan dari uang Rakyat bisa tepat guna dan berhasil guna.Tidak kah mereka malu karena pada saat Kampanye Pemilu Tahun 2009 yang lalu janjinya mereka berkomitmen membangun daerahnya sendiri tapi justru diperbudak oleh nafsu ingin menyengsarakan masyarakatnya sendiri karena orang yang betul-betul menjadi Rekanan/Pemborong yang sebenarnya akhinya menjadi pengangguran akibat Oknum tersebut sebagai Anggota Dewan yang punya peran penting untuk menekan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Katingan, bermacam modus yang dilakukan agar Kepala SKPD bisa mengatur proyek tersebut dengan PPTK, Pokja dan Ketua Panitia karena yang namanya PPTK, Pokja dan Ketua Panitia Lelang Surat Keputusannya diterbitkan oleh atasan sebagai pemegang kendali” hal ini tidak mutlak di salahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab Katingan Ir.Harun D.Dangan

Ini terbukti dengan adanya hasil pemantuan Gabungan Wartawan, LSM LDW Provinsi Kalimantan Tengah, LSM Mako Nusantara Kabupaten Katingan,  Anggota Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Kalimantan Tengah, ke salah satu lokasi proyek di Jalan Kasongan-Pendahara sedangkan sebagai Pelaksana PT.Usaha Karya Mandiri dengan nilai sebesar Rp 15 M lebih sepanjang 5.900 Km, dimana dalam pelaksanaannya jalan tersebut mengalami kehancuran, ditengah jalan digenangi air yang ada lobang-lobang, aspalnya tipis sekali, sistim pengerjaanya tidak memenuhi standar dan kualitas yang memadai sehingga jalan tersebut berpotensi cuma bertahan 3 bulan atau paling lama 6 bulan,  apalagi pemakai jalan itu banyak kendaraan yang mengangkut alat berat seperti Tronton dan lain sebagainya.
Itu adalah hasil pengecekan secara langsung pada tanggal 21 Desember 2011 ternyata jalan yang dibangun oleh PT. Usaha Karya Mandiri dalam pengerjaannya tidak mampu menyelesaikan secara optimal dan pada saat itu juga kami mampir ke BasCamp PT. UKM kebetulan “Rekanan” tidak ada ditempat Cuma yang ada Pengawas dan Mandor dan justru mendapat keterangan bahwa pihak “Rekanan” berjanji akan berbuat terbaik untuk Jalan yang dibangun itu, mengingat tanggal 27 Desember 2011 adalah batas akhir pekerjaan sudah selesai yang dibangun tersebut tapi kenyataannya pada pengecekan kami untuk yang kali keduanya tanggal 28 Desember 201 jalan tersebut masih belum selesai terutama Bahu Jalan, ada juga yang masih belum teraspal kurang lebih satu kilo meter lebih, bagaimana jalan ini untuk selanjutnya sedangkan masa pemeliharaan 3 bulan saja, sebaiknya BPKP dan Aparat penegak agar jeli melihat keadaan ini atau kapan perlu pihak “Rekanan”diberi sanksi Hukum (Lino)


PERUMAHAN DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TIDAK BERPENGHUNI


Palangka Raya Kalteng Koran Sidak. Sejak berganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah dari periode 1999 ke periode 2004  perumahan yang di peruntukkan buat Anggota Dewan yang terhormat agar menempatinya tetapi pada kenyataan paling terisi Rumah Jabatan itu sekitar 7 buah rumah sedangkan Pemerintahan provinsi Kalimantan Tengah telah menganggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) beberapa Tahun silam. Dapat kita bayangkan dari 45 orang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan 1 buah untuk Rumah jabatan Ketua dan 3 buah wakil ketua semuanya tidak menempati Rumah jabatan tersebut, pada saat Wartawan Koran Sidak memantau perumahan tersebut sepertinya yang menjadi penghuni di Rumah jabatan paling ujung kiri  apabila menghadap di Jalan G.Obos Palangka Raya sepertinya orang lain, bukan dari unsure Pimpinan atau dari Anggota Dewan itu sendiri dan  yang ada menempati sekitar 7 orang tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Apalagi sekarang adanya penambahan Wakil Ketua menjadi 3 orang padahal dulu Cuma ada 2 orang wakil ketua dan kalau kita mau lihat Rumah jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak antara Jalan DiPonegoro dan di Jalan RTA.Milono dekat Bundaran kecil dalam Kota Palangka Raya tidak ada penghuninya seolah-olah Rumah jabatan tersebut menjadi rumah yang tidak “bermanfaat” dan atau layak disebut Rumah “pajangan” dan tempat ”hantu sembunyi” sedangkan Anggaran untuk biaya pemeliharaan dan pembersihan siapa yang menerima uang itu atau memang tidak adanya untuk biaya pemeliharaan dan pembersihan tiap Bulan dan tiap Tahun atau dananya dari Anggaran “siluman” karena semuanya tidak jelas.
Disaat Wartawan Koran Sidak menemui salah satu warga sangat menyayangkan keadaan rumah jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang berjumlah 45 buah rumah tersebut sunyi tidak ada penghuni sehingga adanya kesan “mubazir” dan hanya membuang Anggaran saja saat membangun dulu dan apakah sewaktu mengajukan Anggaran pada saat itu tidak dipikirkan lebih matang sebelum ketok palu untuk menyetujuinya atau kah pada saat sekarang dari Pimpinan dan Anggota Dewan tidak peduli ? dan tambahnya juga apalagi Rumah Jabatan yang di dekat bundaran kecil sebutan buat warga Palangka Raya begitu “mewah” tapi tidak pernah ditempati sama sekali, katanya sambil mewanti-wanti agar tidak menulis namanya.(Lino)

PBS PT.WINDU NABATINDU LESTARI PEMBOHONG BESAR


Katingan Kalteng R PKRI News. Dengan adanya Perkebunan kelapa sawit yang ada di sekitar Km.30-31 Desa Hampalit,  Kec Katingan Hilir,  Kab Katingan membuat kami “resah dan membuat kami susah” karena tanah atau lahan tempat perkebunan dirampas oleh PT. Windu Nabatindu Lestari (WNL),  padahal itu adalah tempat kami berkebun dan untuk   mata pencaharian kami sebagai petani, ungkap Edie.H.A
Padahal tanah itu tanah Adat/Ulayat  dan kami melakukan penggarapan sejak tahun 1980  dan saya buat surat keterangan Tanah Adat pada tanggal 15 Juni 1999 dengan No : 021/SKTA/Des-Tel/VI/99 yang ditanda tangani Demang Kepala Adat Nurtinus Lui dan Kepala Desa Telangkah Ernel Simbau, jadi soal tanah/lahan tersebut tidak diragukan lagi statusnya, katanya sambil memberi berkas kepada wartawan Radar PKRI News saat berkunjung di rumah di Km.31 Jalan Kasongan Sampit
Tapi yang anehnya sudah bermacam cara yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut justru tidak kunjung selesai sampai sekarang, pernah juga kami ikut sidang Paripurna DPRD Kotawaringin Timur Sampit tetap saja tidak membuahkan hasil apa-apa dan sekarang ditangani oleh DPRD Kabupaten Katingan Karena penggarapan lahan itu memasuki wilayah Kab Katingan  dan PT.Windu Nabatindu membuka lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) kurang lebih 286 Ha, ini adalah hasil investigasi di lapangan, dan lahan yang di klaim masyarakat seluas 188, 5 Ha  tetapi tidak ada tindakan yang berarti oleh pihak aparat penegak hukum dan Menhut padahal sudah jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PBS PT.WNL, jelas Edie
Justru pada tanggal 31 Mei 2011 Polres Katingan dari Reskrim dan Kabag Humasnya melakukan pengepungan dirumah saya dengan bersenjata lengkap, yang ikut mengepung rumah kami adalah dari Apatur Kecamatan yang langsung dipimpin oleh Pak Camat Cempaga Kab Kotawaringin Timur  Mulyoto bersama dari Polsek Pundu,  kami ini bagaikan orang perampok atau teroris yang menjadi  “boronan”,  padahal apa salah kami yang menuntut hak kami atas tanah yang dirampas oleh PT. Windu Nabatindu Lestari (WNL) atau kah karena mereka punya Power dan orang kuat di belakang PBS tersebut,  sehingga kami ini di intimidasi/ditekan agar tidak berdaya menghadapi mereka kata Cungli Anggota LSM”Jejak Reformasi”Provinsi Kalteng dan di benarkan oleh Kornelis Anggota Kelompok Tani “Ringgung Jaya”
Apakah aparat keamanan itu menjaga kenyamanan buat masyarakat yang di gaji oleh Negara untuk melindungi segenap masyarakat yang minta keamanan  atau kah menjaga keamanan buat PBS yang punya “masalah” seperti PT.Windu Nabatindu Lestari (WNL) yang jelas merampas hak masyarakat dan hal ini mengingat penyelesaian permasalahan Tentang hak milik/hak ulayat masyarakat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 dan UU. RI No. 18 Tahun 2004 dalam Bab III Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 10 Ayat (1 s/d 4) dan hal ini karena sudah sesuai diterbitkannya Perda Gubernur Provinsi Kalteng No.1 Tahun 2010 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (19) dan Ayat (22) Tentang Tanah Adat dan Hak Ulayat. Dan telah keluarnya laporan dan Rekomendasi Tim Pansus PBS Sawit DPRD Kabupaten  Kotawaringin Timur  Tahun 2011 disusul pula Surat Edaran Gubernur Kalteng tanggal 13 Juni 2009, Jelas Esterica Tussi Raban, SH, MH yang merasa prihatin atas kejadian ini yang menimpa masyarakat kecil dan minta pihak PT.Windu Nabatindu Lestari cepat menyelesaikan permasalahan ini dan jangan sampai masyarakat bertindak  anarkis sehingga timbul “korban jiwa” karena olah PBS tidak ada tanggungjawab untuk membayar atas kerugian lahan yang di serobot PBS PT. Windu Nabatindu Lestari, ini murni untuk  kepentingan masyarakat lokal.
Dan Esterica minta perusahaan secepatnya menyelesaikan permasalahan yang menimpa kelompok Tani ”Ringgung Jaya” karena kalau hal ini dibiarkan berlarut maka akan kami “tuntut” PT.Windu Nabatindu Lestari (WNL) agar dicabut perizinannya dan minta dihentikan aktivitas membuka kebun sawit karena merampas tanah masyarakat kata wanita ini aktif di berbagai Organisasi dan sebagai aktivis Hukum dari Surabaya dan lulusan Fakultas Hukum Unair Surabaya, apalagi saya lebih mengerti kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah umumnya dan masyarakat Kabupaten Katingan khususnya karena Almarhum Ayah kandung saya dulu pernah menjadi Pembantu Bupati katingan selama 6 Tahun di Katingan sejak 1973-1979, Terry menjelaskan
Tapi yang aneh juga sampai sekarang hasil Pansus DPRD Kabupaten Katingan tidak ada tindak lanjut yang berarti padahal masyarakat dan kelompok tani “Ringgung Jaya”sudah menaruh harapan agar bisa menyelesaikan masalah ini atau jangan-jangan DPRD dan Pemkab Katingan ikut-ikutan kena “angin sorga” dari PBS, ini adalah dugaan sementara karena bagaimana pun permasalahan ini susah diselesaikan karena adanya Oknum Anggota DPRD dari Kab Kotawaringin Timur  H.Syahminan Japri dulu mantan Humas PBS PT. Windu Nabatindu Lestari (WNL) padahal kelompok tani”Ringgung Jaya”tidak pernah melanggar Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan baik Bab, Pasal dan Ayat manapun masyarakat tidak melakukan pelanggaran, pungkas Terry. Bersambung. (Lino)

HARAPAN AGAR TANAH YANG DI JALAN BADAK, HIU PUTIH DAN DI JALAN TINGANG KEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK


Palangka Raya Kalteng R.PKRI News. Harga tanah di Kota Palangka Raya menjanjikan karena buktinya tanah di jalan Badak, Hiu Putih dan di jalan Tingang sampai ke jalan Yos Sudarso dan ke Jalan G.Obos sampai sekarang belum ada penyelesaian yang berarti walau siapapun ikut mengurusi karena kuat dugaan adanya otak pelaku yang campur tangan mengobok-obok dengan cara melibatkan preman agar pemilik sah yang punya sertifikat ketakutan dan dengan sukarela menyerahkan tanahnya.
Apalagi di atas lahan yang kurang lebih 3 Ha di Jalan Badak telah berdirinya Perumahan KPR-BTN Type 361/150 M, dengan No. Surat B/1253/XII/2010 Pengadaan Perumahan Non Dinas TNI AD melalui KPR Swakelola, padahal kalau mau jujur bahwa tanah itu dulu adalah tanah garapan masyarakat sekitar tahun 1983-1984,  tapi yang aneh pada tahun 2008 Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya menerbitkan Sertifikat untuk namanya Hang Ali Syahputra atau mungkin Hang Ali merasa dirinya sebagai orang kuat dan sehingga orang dari kantor BPN tidak ragu lagi menerbitkan sertifikat walaupun tanah itu adalah tanah garapan masyarakat.
Ada apa Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya berani memberikan sertifikat kepada Hang Ali Syahputra dan dasarnya apa padahal tanah itu disuruh masyarakat menggarapnya sejak tahun 1983-1984 ataukah karena Hang Ali punya jabatan sehingga masyarakat dikorbankan, sebenarnya masyarakat mengharapkan penyelesaian tanah itu dari Tim yang pernah dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/206/2008 Tentang Pembentukan Tim Penataan/Rekonstruksi Ulang Pengembalian Batas Tanah Aset Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dan Pegawai Negeri Sipil di Jalan Badak dan Jalan Hiu Putih Palangka Raya 2008.
Lain halnya tanah yang di jalan Badak, Hiu Putih dan di jalan Tingang sebagian walaupun dengan adanya surat dikeluarkan untuk pengukuran pada tanggal 14 Desember 1998 dan ditindaklanjuti dengan diterbitnya Sertifikat pada tanggal 17 Pebruari 1999 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Drs. Anyawungan K.Djanguk sebagai kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya,  dikeluarkan secara kolektif dengan biaya untuk pengurusan waktu itu Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) karena awal kepengurusannya adalah waktu Walikota Palangka Raya Drs. Donnis N.Singaraca dan Gubernur Kalimantan Tengah Warsito Rasman dengan wakilnya Ir. Elieser Gerson dan dari gagasan awal kepengurusan tanah itu adalah sewaktu Viktor Phaing sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tapi serifikatnya belum keluar pada saat Viktor Phaing menjabat Wakil Gubernur. Proses keluarnya sertifikat adalah waktu Ir.Elieser Gerson menjabat wakil Gubernur. Adapun kutipan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tentang Pemberian Penunjukan Kapling Tanah untuk lokasi Pembangunan Perumahan bagi PNS di lingkungan Pemprov Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah di Jalan Badak, Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya No : SK.061.1/317/Pem. Tanggal 3 Pebruari 1997, AN. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Sekretaris Wilayah/Daerah Rochana Zulki, SH. Sedangkan Kepala Biro Tata Pemerintahan Drs.Suchaemi Muda.(Lino)